Dilaporkan bawahnnya ke polisi, ini tanggapan Plt Direktur RSUD Pasaman Barat

id rsud pasaman barat,polemik rsud pasaman barat,plt direktur rsud pasaman barat,polres pasaman barat

Dilaporkan bawahnnya ke polisi, ini tanggapan Plt Direktur RSUD Pasaman Barat

Plt Direktur RSUD Pasaman Barat Y saat memberikan keterangan terkait laporan bawahannya ke Polres Pasaman Barat. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) "Y" menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor setempat.

Dirinya dilaporkan oleh bawahannya, Kepala Tata Usaha "RH", terkait dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan penyalahgunaan aset daerah di RSUD setempat.

"Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan," katanya di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahanya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah intern instansinya.

"Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati," ujarnya.

Ia mengatakan persoalan itu murni antara bawahan dengan atasan. Selain itu, terkait penggunaa ruangan VIP yang dijadikan penginapan pribadinya itu adalah sebagai bentuk komitmen dalam bertugas.

"Rumah dinas tidak ada dan saya pulang kerja kadang-kadang malam hari. Saya pergunakan untuk istirahat sementara karena tempat tinggal saya jauh sekitar 30 kilometer," katanya.

Ia juga mengakui tidak selalu menggunakan ruangan itu tetapi hanya istirahat sebentar dan kadang-kadang dijadikan tempat rapat.

"Pemakaian ruangan itu juga telah disetujui oleh anggota saya dan tidak mempengaruhi pelayanan," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Tata Usaha RSUD melaporkan Plt Direktur ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang terhadapnya.

Kuasa hukum pelapor, Yung Nikmat mengatakan kliennya mendapatkan kata-kata kasar yang tidak pantas yang diucapkan oleh Plt Direktur RSUD Jambak 'Y' dengan nada arogan sambil menampar meja.

Laporan itu dibuat pada 4 April 2020 dengan nomor laporan polisi dengan LP/152/IV/2020-Res Pasbar.

Dalam laporannya Direktur Y diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan dan dugaan penyalahgunaan aset RSUD Pasaman Barat.

"Masalah ini sudah masuk ke penghinaan dan klien kami dirugikan," sebutnya.

Sementara itu Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka membenarkan adanya laporan itu.

"Saat ini sudah naik menjadi tahap penyidikan. Namun belum penetapan tersangka," sebutnya.

Ia mengatakan pelapor dan terlapor serta saksi sudah diambil keterangan terkait permasalahan itu.

"Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor," katanya.

Ia menambahkan laporan itu terkait penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.