Painan, (ANTARA) - Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memproduksi 2.000 lembar masker kain untuk disumbangkan kepada masyarakat.
"Agar pendistribusian masker ke masyarakat merata, kami menyerahkan seluruh masker ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Selatan Sirdin Masrul di Painan, Selasa.
Menurutnya masker yang diserahkan merupakan hasil kerja dari siswa yang mengikuti pelatihan pada BLK di dinas terkait.
"Pelatihan dilaksanakan selama 10 hari dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19," katanya.
16 siswa yang mengikuti pelatihan mampu memproduksi 2.500 lembar masker. Sebanyak 2.000 disumbangkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, sementara sisanya 500 lembar diserahkan ke BLK Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan Dailipal menyampaikan ucapan terimakasih atas sumbangan yang diserahkan.
Menurutnya, masker berguna bagi masyarakat dalam meminimalkan paparan COVID-19, masker akan segera didistribusikan kepada masyarakat melalui personel yang bertugas di pos pengawasan.
"Masker akan dibagikan ke masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan ke warga terdampak banjir Ngarai Sianok
Kamis, 2 Mei 2024 15:12 Wib
Kapolres Dharmasraya jadi inspektur peringatan Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:50 Wib
Pemkab Agam minta OPD proaktif pungut retribusi PAD
Kamis, 2 Mei 2024 14:30 Wib
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib