Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar daun ganja di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Jumat (5/6) mengatakan kedua tersangka, Indra Wahyu (23) dan Adek Kurniawan (24), yang ditangkap pada Kamis (4/6) kini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal saat Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.
Mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka Indra Wahyu selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat.
"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sesuai pasal 114 jo 111 UU 35 thn 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Berita Terkait
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib