KPK sayangkan penataan dan penyelamatan aset daerah di Sumbar masih lambat

id KPK, aset, Sumbar

KPK sayangkan penataan dan penyelamatan aset daerah di Sumbar masih lambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, mengadakan rapat koordinasi mengenai pengelolaan aset tanah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Barat (Sumbar), BPN, dan PLN, lewat telekonferensi pada Kamis (4/6) (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penataan dan penyelamatan aset pemerintah daerah di Sumatera Barat masih lambat terutama sertifikasi aset tanah di daerah itu

Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution melalui keterangan persnya di Padang, Kamis mengatakan KPK akan terus memantau proses inventarisasi dan sertifikasi aset tanah di Sumbar.

Ia mengatakan KPK tidak ingin melihat ada pihak-pihak di Pemda Sumbar, BUMD, BUMN, dan institusi lainnya, yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Kami tidak mentolerir adanya kecurangan dalam langkah-langkah penyelamatan dan penataan aset tanah ini,” kata dia.

Ia mencontohkan di Kabupaten Pesisir Selatan dari 6197 persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang terdaftar, baru 413 persil yang sudah bersertifikat.

Menurut dia sesuai penelaahan KPK selama beberapa tahun terakhir, pihaknya menemukan ada lima kendala dalam implementasi program sertifikasi aset tanah.

Mulai dari Pemda tidak dapat menunjukkan batas-batas dari aset yang dimilikinya, Pemda tidak dapat menunjukkan alas hak atas aset yang dikuasainya, dan aset milik Pemda dikuasai oleh pihak ketiga.

Selain itu kendala lainnya yang ditemukan adalah Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan sertifikasi, kurangnya jumlah juru ukur pada Kantor Pertanahan, serta koordinasi yang lemah antara Kantor Pertanahan dengan Pemda.

KPK juga menemukan permasalahan utama dalam inventarisasi dan sertifikasi aset tanah di daerah adalah karena ketiadaan komunikasi yang konstruktif dan sinergis di antara para pemangku-kepentingan.

“Solusinya adalah keterbukaan informasi dan saling dukung dalam program penyelamatan aset tanah di daerah,” katanya.

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, mengadakan rapat koordinasi mengenai pengelolaan aset tanah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Barat (Sumbar), BPN, dan PLN, lewat telekonferensi pada Kamis (4/6)

Dalam rapat tersebut, KPK meminta semua pemangku-kepentingan saling membangun sinergi dan kerja sama yang solid.

KPK meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta Kantor Wilayah BPN Sumbar, membuka diri untuk melakukan penataan aset tanah, termasuk dengan aset tanah milik PLN. Kedua belah pihak agar bersinergi untuk membenahi tata kelola pertanahan di wilayah masing-masing.

Ia meminta adanya tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar, BPN, dan PLN, dalam waktu dekat. Pertama, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumbar segera melakukan koordinasi internal terkait percepatan sertifikasi aset tanah.

Kedua, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar harus mengimplementasikan program aplikasi host-to-host, paling lambat akhir Juni 2020.

Ketiga, semua pihak segera berkoordinasi untuk membentuk Tim Gabungan Penataan Pertanahan yang terdiri atas perwakilan dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Sumbar, dan PLN.

“Tim Gabungan ini harus sudah terbentuk paling lambat Juni 2020,” kata

Sementara itu Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PLN, Gong Matua Hasibuan menyebutkan bahwa total jumlah tanah yang dikuasai oleh PLN di seluruh Indonesia adalah sebanyak 92.213 persil, tapi baru 28.282 persil atau 31 persen yang memiliki sertifikat pemanfaatan.

Sementara itu jumlah tanah PLN yang belum bersertifikat di wilayah Provinsi Sumatera Barat adalah sebanyak 2.974 persil.

“Permasalahan yang ditemui PLN dalam upaya sertifikasi aset adalah tumpang tindih kepemilikan. Di atas tanah milik PLN telah berdiri pasar, sekolah, atau sarana publik lainnya, serta adanya penguasaan pihak ketiga,” katanya.

Hadir dalam rapat koordinasi ini adalah Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten kota di Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan, Inspektur Provinsi dan Kepala BPKAD se-Sumatera Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan jajaran birokrasi Provinsi se-Sumatera Barat.