26.560 kendaraan putar balik sejak 3 hingga 25 Mei saat PSBB di Sumbar

id Polda Sumbar,kendaraan,putar balik,sumbar, berita terkini,berita sumbar

26.560 kendaraan putar balik sejak 3 hingga 25 Mei saat PSBB di Sumbar

Direktur Samapta Bhayangkara Polda Sumbar Kombes Pol Tafianto Eko Atmojo (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah meminta 26.560 kendaraan yang membawa 43.531 penumpang putar balik ke daerah asal mereka di perbatasan provinsi maupun kota dan kabupaten sejak 3 Mei hingga 25 Mei 2020 saat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Samapta Bhayangkara Polda Sumatera Barat Kombes Pol Tafianto Eko Atmojo di Padang, Rabu mengatakan seluruh kendaraan tersebut diberhentikan petugas di pos pemeriksaan yang ada di perbatasan provinsi maupun kota dan kabupaten di daerah tersebut.

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan umum baik berupa bus maupun minibus sebanyak 1.636 kendaraan yang mencoba masuk ke Sumatera Barat maupun kota dan kabupaten. Kendaraan tersebut membawa 5.587 penumpang yang ingin masuk ke daerah tersebut.

Selain itu ada 9.791 mobil pribadi dengan jumlah penumpang sebanyak 21.925 orang yang diminta putar balik ke daerah asal dalam periode tersebut.

Kemudian untuk kendaraan roda dua yang mencoba masuk ke daerah ini sebanyak 15.133 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 16.019 orang

Sementara itu untuk kendaraan yang dilarang ke luar Sumatera Barat atau kota dan kabupaten sebanyak 12.719 unit kendaraan yang membawa penumpang sebanyak 21.511 orang selama periode tersebut.

Ia menyebutkan kendaraan yang dilarang ke luar daerah itu terdiri dari 672 unit kendaraan umum baik bus maupun minibus yang membawa 2.139 penumpang. Selanjutnya 4.871 kendaraan pribadi yang membawa 10.33 penumpang.

Kemudian untuk kendaraan roda dua yang dilarang ke luar wilayah yaitu 7.176 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 9.039 orang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan seluruh kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 dan Pos Aman Nusa II yang ada di perbatasan provinsi serta kota dan kabupaten di daerah itu.

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020.

Menurut dia perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama,” kata dia

Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal

Ia mengatakan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut.

“Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran COVID-19" kata dia.