Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dilakukan seorang ASN Pemkot Padang di akun Facebook Rita Sumarni.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor yakni Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen.
Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi dari pihak saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.
Menurut dia kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar
Selanjutnya penyidik akan ada penyelidikan untuk menentukan apa ada tindak pidana atau tidak dalam persoalan ini.
“Kita minta saksi pelapor membawa saksi yang memperkuat laporan dirinya ke Polda Sumbar dan dalam waktu dekat akan kita panggil,” kata dia.
Sementara Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi yang diminta oleh penyidik Polda Sumbar.
Penyidik Polda Sumbar meminta dirinya menyiapkan tiga orang saksi dan menurut dia saat ini ada belasan orang yang siap menjadi saksi dalam kasus ini.
“Ada ratusan orang yang siap menjadi saksi kejadian tersebut namun penyidik hanya meminta tiga orang saja,” kata dia.
Dirinya berharap kasus ini terus berjalan sesuai proses yang ada sehingga dapat menemukan kepastian hukum atas kejadian tersebut.
“Kita masih menunggu panggilan selanjutnya dari Polda Sumbar,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Rita Sumarni
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu(16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya.
Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.
Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa mengatakan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun Facebook bernama Rita Sumarni
Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.
"Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.
Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mengatakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuak pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sementara itu Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.
Ia mengatakan adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.
Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.
"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," kata dia.
Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.
"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," kata dia.
Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.
"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kita selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," kata dia
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib