Bupati Agam imbau tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan

id Indra Catri, Shalat Id ,agam,berita agam,agam terkini,berita sumbar,sumbar terkini,Bupati Agam,Shalat Id di rumah,Shalat Idul Fitri di rumah

Bupati Agam imbau tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan

Bupati Agam Indra Catri. (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat Indra Catri mengimbau masyarakat daerah itu untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah corona atau COVID-19.

"Mari laksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena Idul Fitri 1441 Hijriah masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II," kata dia didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam Khasman Zaini di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400/246/KESRA/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Berjamaah.

Surat edaran itu dalam menindaklanjuti Surat Gubernur Sumbar No:360/124/COVID-19/SBR tanggal 18 Mei 2020 perihal kesimpulan Rakor Menkopulkam dan gubrnur se-Indonesia.

Selain itu Surat Gubernur Sumbar No 360/117/COVID-19/SBR/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 prihal shalat berjamaan di masjid dalam kondisi wabah COVID-19 dan surat dewan pimpinan MUI 001/MUI-SBR/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Bayan (Penjelasan) Penyelenggaraan Idul Fitri 1441 Hijriyah di Provinsi Sumbar.

"Atas dasar itu masyarakat diimbau untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang masih berkeinginan untuk melaksanakan Sholat Id secara berjamaah harus ada penetapan dari pejabat berwenang bahwa di daerah tersebut tidak sedang mewabahnya COVID-19, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar.

Selain itu, tidak ada kasus positif COVID-19 di wilayah masjid tersebut, jamaah merupakan warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker dan lainnya.

"Bagi daerah yang sudah terkendali penyebaran COVID-19 untuk mempedomani fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, maklumat dan taushiyyah MUI Sumbar," katanya.

Untuk menciptakan rasa aman, tambahnya, pemerintah kecamatan, Forkopimca bersama Polri, TNI dan Satpol PP Damkar melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertiban secara maksimal mungkin.

Tim akan mengawasi secara ketat dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. (*)