Kerap gelar pesta narkoba di rumah orang tuanya, dua pria ditangkap polisi di Solok

id Narkoba, padang, sumbar, sabu sabu

Kerap gelar pesta narkoba di rumah orang tuanya, dua pria ditangkap polisi di Solok

Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Solok, Arosuka, Minggu. (Istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah huller di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 16.35 WIB.

"Kedua tersangka kedapatan sedang asyik pesta narkoba di rumah orangtuanya, Zet (27) dan Ardi (27) kemudian ditangkap setelah laporan dari masyarakat," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Eko kurniawan di Arosuka, Minggu.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, jika Zet sering melakukan pesta narkoba di rumah orang tuanya.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut.

Kemudian, memang ditemukan kedua pemuda akan berpesta sabu-sabu, Tersangka Zet kedapatan membuang sabu-sabu ke luar jendela.

Bersama kedua tersangka diamankan juga barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit Handphone Nokia warna hitam, tiga batang rokok Djie Samsoe yang isinya sudah dicampur dengan daun ganja.

Kemudian uang pecahan kertas sebanyak Rp12.000, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol minuman yang sudah dilubangi kepalanya, dua buah pipet yang ujung pipetnya sudah dibengkokkan, satu paket sisa sabu-sabu dengan plastik bening.

Penggeledahan di dalam rumah tersebut juga disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.