Arosuka, (ANTARA) - Bupati Solok, Sumatera Barat Gusmal menginstruksikan pembatasan sosial dari Jorong dan Nagari (desa adat) untuk mencegah penularan COVID-19 di daerah tersebut.
"Instruksi pembatasan sosial mulai dari Jorong dan Nagari ini sesuai instruksi Gubernur nomor : 306/391/ BPBD-2020 pada 4 April 2020 tentang pembatasan sosial dimulai dari lingkup jorong, Dusun atau RT/RW dalam pencegahan COVID-19 di Sumbar," katanya di Solok, Senin.
Ia menjelaskan dengan adanya edaran tersebut, Wali Nagari dan Camat se- Kabupaten Solok diminta untuk mengimbau dan mengawasi warga di daerahnya agar belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah untuk keselamatan diri dan orang banyak.
"Warga juga jangan melakukan kegiatan yang menghimpun banyak orang," lanjutnya.
Selain itu, warga diharapkan hanya keluar rumah untuk urusan penting, atau membeli makanan dan obat-obatan .
Untuk warga yang tetap harus keluar rumah untuk bekerja dan hal penting lainnya diimbau agar menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan pelindung diri seperti masker, sering mencuci tangan, dan mengganti baju setibanya di rumah.
Kemudian, jika ada perantau yang baru pulang kampung ke Kabupaten Solok untuk mengisolasi diri di rumah minimal selama 14 hari.
Jika Wali nagari dan Camat setempat menemukan pelanggaran dan kegiatan yang tidak sesuai imbauan, dapat melakukan penertiban atas pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan sosial bersama aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.
Sebelumnya, Gusmal juga melakukan pengecekan posko ketiga untuk pemeriksaan kendaraan serta pengemudi dan penumpang dalam mencegah masuknya COVID-19 ke Kabupaten Solok di Jalan raya Padang-Lubuk Selasih pada Minggu (5/4).
Bupati Solok, Gusmal melakukan pengecekan posko bersama Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho dengan memeriksa kendaraan yang keluar masuk ke Kabupaten Solok.
Ia berharap masyarakat dan Pemerintah daerah dapat bersama-sama melakukan usaha maksimal dalam memerangi penyebaran virus COVID-19. Masyarakat hendaknya mematuhi imbauan dan instruksi pemerintah untuk kebaikan bersama. (*)
Berita Terkait
BNPB instruksikan pemerintah daerah ambil langkah cepat tangani banjir
Sabtu, 9 Maret 2024 5:14 Wib
Gubernur Sumbar instruksikan jamin pasokan jelang Ramadhan
Selasa, 5 Maret 2024 13:31 Wib
Bupati Agam instruksikan TPID antisipasi kenaikan harga jelang Ramadhan
Selasa, 5 Maret 2024 9:01 Wib
Atasi penumpukan sampah, Pj Wako instruksikan tambah armada
Kamis, 4 Januari 2024 10:17 Wib
Prabowo instruksikan Wako Bukittinggi rehab markas PSKB Lapangan Atas Ngarai
Sabtu, 9 Desember 2023 13:37 Wib
Pj Wako Pariaman instruksikan jajarannya buka APK sesuai aturan
Kamis, 16 November 2023 17:37 Wib
Polda Sumbar instruksikan anggotanya jaga netralitas selama pemilu
Selasa, 24 Oktober 2023 19:26 Wib
Gubernur Sumbar instruksikan percepatan realisasi DAK Fisik 2023
Selasa, 24 Oktober 2023 15:08 Wib