Pariaman (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatera Barat Roberia menginstruksikan jajarannya yang ditugaskan membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam membuka alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2024 untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan.
“Untuk jajaran Pemkot (pemerintah kota) yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS (alat peraga sosialisasi) jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajarannya," kata Roberia saat memimpin apel gabungan dan pelepasan personel APK dan APS di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan dalam melakukan penertiban APK dan APS Pemilu 2024 harus sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu dan jajarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari.
Ia menyampaikan Pemkot Pariaman khususnya yang ditugaskan dalam penertiban tersebut harus bersikap netral dan objektif guna menghindarkan unsur sakit hati dari peserta Pemilu yang APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga Pemilu yang akan datang bisa berjalan dengan lancar, sukses, jujur, dan adil," katanya.
Diketahui penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.
Apel gabungan dan pelepasan personel penertiban APK dan APS peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman diikuti unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo setempat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pihak terkait di daerah itu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Pemilu 2024 dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama dengan instansi terkait dan partai politik di Pariaman.
Ia menyampaikan rapat koordinasi tersebut yaitu tentang penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tetapi belum diturunkan secara mandiri oleh peserta Pemilu dan Caleg maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada 16 November 2023.
Berita Terkait
DPRD Pariaman usulkan tiga nama isi jabatan Pj Wako
Sabtu, 14 September 2024 18:46 Wib
Pj Wako Pariaman instruksikan BKPSDM percepat pengisian jabatan yang kosong
Sabtu, 14 September 2024 17:06 Wib
Wako Erman minta pelajar Bukittinggi jadi generasi unggul
Selasa, 10 September 2024 11:23 Wib
Pj. Wako Padang Panjang : perlu evaluasi dan gebrakan atasi stunting
Senin, 9 September 2024 19:04 Wib
Wako Erman lantik Elqadri jadi Penjabat Sekda Bukittinggi
Senin, 9 September 2024 13:40 Wib
Pj Wako Padang: Masyarakat harus mengetahui lokasi selter terdekat
Sabtu, 7 September 2024 21:32 Wib
Konflik antara Pj Wako Pariaman dengan puluhan ASN berujung damai
Sabtu, 7 September 2024 17:00 Wib
Wako Erman siapkan bonus atlet Bukittinggi berprestasi PON XXI
Jumat, 6 September 2024 16:18 Wib