Padang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang berinisial (FY) yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya ditolak oleh pengadilan.
“Kita dapat informasi permohonan tersangka ditolak oleh pengadilan,” katanya di Padang, Senin.
Ia mengatakan hal itu diketahui dalam sidang Praperadilan yang digelar Kamis (26/3) dengan agenda sidang pra peradilan perkara laporan polisi nomor LP/17/I/2020/SPKT Sumbar tanggal 15 Januari 2020 perihal dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan agenda sidang putusa dengan keputusan hakim prapradilan dari pemohon ditolak.
“Selanjutnya kita lanjutkan pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata dia
Sebelumnya oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya mengajukan pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik,
Menurut dia pengajuan pra peradilan merupakan hak dari tersangka dan pihaknya siap untuk menghadapi hal tersebut.
“Tim hukum dari Polda pasti siap karena itu bagian dari tugas," katanya.
Ia menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen sudah sesuai dengan prosedur.
"Semuanya dilakukan dengan aturannya, sudah dipanggil sebagai saksi, ada gelar perkara, dipanggil sebagai tersangka, dia datang pada waktunya," katanya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi menahan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Ia mengatakan oknum dosen ini diperiksa penyidik dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," katanya.
Menurut dia penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," katanya.
Berita Terkait
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib