Divonis satu tahun penjara, Wakil Bupati Pesisir Selatan nyatakan banding

id kasus perusakan hutan mangrove,perusakan hutan mangrove Mandeh,wakil bupati pessel,pengadilan negeri Padang

Divonis satu tahun penjara, Wakil Bupati Pesisir Selatan nyatakan banding

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (13/3). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Gutiarso dalam putusan yang dibacakan di Padang, Jumat.

Dakwaan kedua jaksa adalah pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sebelumnya jaksa menuntut Rusma Yul Anwar dengan hukuman empat tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan pihaknya segera menentukan sikap untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum (banding)," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah berupaya dalam penuntutan kasus itu dengan menghadirkan saksi, ahli, serta barang bukti.

Hanya saja putusan pengadilan menyatakan dakwaan kesatu jaksa tidak terbukti, dan yang terbukti dakwaan kedua.

Saat ditanyai tentang penahanan, ia mengatakan belum melakukan penahanan terhadap wakil bupati.

"Karena di penyidikan serta penuntutan terdakwa tidak ditahan, dan putusan hakim juga tidak memerintahkan penahanan, maka ditunggu putusan (banding) nanti," katanya.

Sedangkan Rusma Yul Anwar yang hadir ke pengadilan menyatakan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Penasihat hukum terdakwa yaitu Vino Oktavia Cs, mengatakan pihaknya segera menyiapkan memori banding.

Sidang tersebut tampak dihadiri puluhan keluarga serta kerabat terdakwa. Selain itu juga tampak dikawal oleh petugas kelpolisian.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.