Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Gutiarso dalam putusan yang dibacakan di Padang, Jumat.
Dakwaan kedua jaksa adalah pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Sebelumnya jaksa menuntut Rusma Yul Anwar dengan hukuman empat tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan pihaknya segera menentukan sikap untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum (banding)," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah berupaya dalam penuntutan kasus itu dengan menghadirkan saksi, ahli, serta barang bukti.
Hanya saja putusan pengadilan menyatakan dakwaan kesatu jaksa tidak terbukti, dan yang terbukti dakwaan kedua.
Saat ditanyai tentang penahanan, ia mengatakan belum melakukan penahanan terhadap wakil bupati.
"Karena di penyidikan serta penuntutan terdakwa tidak ditahan, dan putusan hakim juga tidak memerintahkan penahanan, maka ditunggu putusan (banding) nanti," katanya.
Sedangkan Rusma Yul Anwar yang hadir ke pengadilan menyatakan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Penasihat hukum terdakwa yaitu Vino Oktavia Cs, mengatakan pihaknya segera menyiapkan memori banding.
Sidang tersebut tampak dihadiri puluhan keluarga serta kerabat terdakwa. Selain itu juga tampak dikawal oleh petugas kelpolisian.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka perusakan mobnas Kasatpol PP Padang Panjang
Selasa, 14 Maret 2023 16:49 Wib
Ombudsman Sumbar minta pemerintah daerah maksimal jaga aset
Senin, 20 Februari 2023 17:18 Wib
Ombudsman Sumbar minta perusakan mobil dinas di Padang Panjang ditindak tegas
Senin, 20 Februari 2023 16:08 Wib
Buntut perusakan mobil dinas, Kasatpol-PP Padang Panjang dinonaktifkan sementara
Senin, 20 Februari 2023 13:01 Wib
Tim patroli BKSDA Sumbar tangkap pelaku perusakan dan pembakaran hutan di Solok
Rabu, 27 April 2022 17:29 Wib
Tim Gabungan KLHK amankan DPO perusakan SM Malampah Alahan Panjang
Jumat, 28 Januari 2022 15:05 Wib
Liga 1 dinodai dengan perusakan bus Singo Edan, ini tanggapan Presiden Arema FC
Kamis, 21 Oktober 2021 11:29 Wib
Polda Sumbar ungkap perusakan TNKS di jalur pendakian Gunung Kerinci Solok Selatan
Selasa, 15 Juni 2021 12:59 Wib