Berkas kasus prostitusi di Lubuk Buaya lengkap, Kejati tunggu penyerahan barang bukti dan tersangka

id kasus prostitusi daring,prostitusi berkedok kos-kosan,kejati sumbar,polda sumbar

Berkas kasus prostitusi di Lubuk Buaya lengkap, Kejati tunggu penyerahan barang bukti dan tersangka

(Foto Atas) Lokasi prostitusi bekedok kos-kosan di Lubuk Buaya Kota Padang, Sumbar. (Foto bawah) Kedua pelaku ibu dan anaknya yang ditangkap Polda Sumbar diduga menjalankan praktik prostitusi. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan berkas kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (daring) berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kota Padang dengan tersangka ibu dan anak, telah lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap pada Selasa (25/2)," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara Lidya di Padang, Kamis.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak yakni H (54) dan D (30), keduanya diproses dalam berkas terpisah.

Ia mengatakan untuk proses selanjutnya pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II).

"Kami tinggal menunggu penyerahan dari polisi, tahap II nanti akan dilakukan di Kejari Padang," katanya.

Fadlul menyebutkan ibu dan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

"Dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke jaksa agar perkara bisa segera disidang," jelasnya.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).

Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).

Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.

Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.

Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.