Pemkab Pasaman targetkan 62 Nagari bentuk Koperasi Merah Putih

id Koperasi Merah Putih pasaman,Pemkab Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat,Bupati Pasaman, Sabar AS

Pemkab Pasaman targetkan 62 Nagari bentuk Koperasi Merah Putih

Bupati Pasaman, Sabar AS saat membuka RAT KPN Kantor Bupati Pasaman.ANTARA/Dok. Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menargetkan dapat terbentuk Koperasi Merah Putih di 62 Nagari (Desa) yang tersebar didaerah setempat sepanjang tahun 2025 ini.

Kepala bidang koperasi Dinas koperasi UKM perdagangan dan tenaga kerja Kabupaten Pasaman Eli Sunarti di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan bahwa tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh wali nagari, Camat serta stakeholder terkait tentang petunjuk teknis pendirian Koperasi Merah Putih.

"Hari ini kita lakukan sosialisasi secara keseluruhan pemangku kepentingan dalam pendirian Koperasi Merah Putih di 62 Nagari se Kabupaten Pasaman. Pemateri sengaja kita datangkan dari Pemprov Sumbar agar bisa lebih teknis pemaparannya," terang Eli Sunarti.

Pemerintah kata Eli Sunarti membentuk Koperasi Merah Putih untuk menargetkan dapat menggerakan ekonomi dari akar rumput sesuai potensi-potensi yang ada di masing-masing nagari.

"Program ini bukan sekadar proyek administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk membangkitkan potensi ekonomi lokal. Melalui koperasi, pemerintah ingin menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi Nagari (desa)," tambahnya.

Koperasi merah putih di nagari diharapkan mampu mengelola distribusi hasil pertanian, menyediakan bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang transparan dan terjangkau.

"Dengan sistem keuangan yang dikontrol oleh warga sendiri, pemerintah juga berharap lahir kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan yang kuat di tingkat desa, sekaligus mempersempit jurang kemiskinan yang telah lama mengakar," katanya.

Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan.

Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.

"Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi," katanya.

Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.

"Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi sesuai hasil musyawarah yang disepakati di nagari," katanya.

Eli Sunarti mengatakan jumlah koperasi di Kabupaten Pasaman saat ini sebanyak 239 buah.

"Koperasi aktif sebanyak 60 buah dan koperasi tidak aktif sebanyak 179. Sehingga totalnya sampai saat ini sebanyak 239 buah. Namun berdasarkan data tahun lalu hanya 40 buah yang melaksanakan RAT," katanya.

Ia mengatakan lewat RAT dapat mengantisipasi adanya perbuatan curang pengurus yang berimbas kerugian kepada anggota.

"Awal mula potensi kerugian anggota terlihat disitu. Prospek usaha yang tidak bagus, pengurus yang bermasalah hingga mengakibatkan koperasi tidak terkelola dengan baik dan tidak aktif," katanya.

Pihakanya mengatakan akan terus mengupayakan adanya pembinaan kepada koperasi yang ada agar terus aktif dan mensejahterakan anggota.

"Keberadaan koperasi sangat penting dalam memutus rantai rentenir dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Makanya pembinaan akan terus dilakukan baik penataan koperasi, manajemen keuangan dan lainnya," pungkasnya.