Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akan melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan oleh tiga pasang bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan tahapan verifikasi akan dilakukan hingga 15 April 2020," kata Plt Ketua KPU Bukittinggi Yasrul di Bukittinggi, Senin.
Tahapan verifikasi yang akan dilaksanakan yaitu verifikasi administrasi berlangsung mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
Setelah itu dilanjutkan tahapan verifikasi faktual mulai 26 Maret sampai 15 April 2020. Setelah dua tahap itu baru dapat ditentukan bakal calon memenuhi syarat atau tidak untuk bisa mendaftarkan diri pada 16 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran calon dari partai politik.
Jika jumlah dukungan untuk bakal calon perseorangan memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan yaitu 8.145 dukungan maka dapat mendaftar sesuai jadwal pendaftaran.
Sementara jika belum memenuhi jumlah syarat dukungan, bakal calon diberikan waktu untuk mengumpulkan kembali dukungan dengan jumlah minimal dua kali jumlah kekurangan.
"Sekarang kami di tahap pengecekan syarat dukungan dilakukan sampai 26 Februari 2020. Di sini kami tidak lagi terima berkas, jika lengkap lanjut verifikasi administrasi," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi Asneliwarni mengatakan dalam tahapan itu potensi pelanggaran yang terjadi berupa sengketa antara pasangan bakal calon dengan KPU terkait pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan.
"Potensi pelanggaran lebih kepada mekanismenya. Jika merasa ada ketidaksesuaian pasangan bakal calon dapat ajukan sengketa ke Bawaslu terhitung tiga hari sejak dikeluarkan berita acara oleh KPU," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah membentuk 11 tim pengawas yang bertugas mengawasi mulai dari surat pernyataan dukungan untuk bakal calon, kesesuaian sebaran jumlah dukungan di kecamatan hingga kesiapan dan kepatuhan KPU dalam memeriksa dan mengecek dokumen yang diajukan bakal calon.
Berita Terkait
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib