Padang, (ANTARA) - Legislator Kota Padang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan peremajaan pohon tua untuk meminimalkan pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang di Padang, Sumatera Barat.
Anggota DPRD Padang dari Fraksi Golkar Miswar Jambak saat dihubungi dari Padang, Kamis, mengatakan penanaman pohon memang diperlukan untuk penghijauan. Namun pohon yang sudah tua, baik pohon pelindung maupun pohon di komplek perumahan warga mesti ditebang.
Menurut dia, tujuan penebangan pohon tua itu untuk meminimalkan risiko pohon tumbang yang dapat menimbulkan kerugian dan menelan korban jiwa.
Seorang warga di Jalan Kampung Nias V, Alang Laweh, Kota Padang Bije (50) meminta supaya DLH segera membersihkan ranting pohon pelindung yang ditanam pemerintah di depan rumahnya.
"Karena banyak anak kecil yang bermain di sini. Saya takut anak-anak itu tertimpa ranting pohon yang patah saat ditiup angin kencang," kata dia.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengingatkan warga setempat mewaspadai dampak cuaca ekstrem yang terjadi hingga Maret 2020 berpotensi menyebabkan banjir hingga longsor.
"Berdasarkan informasi dari BMKG hingga Maret 2020 ada potensi cuaca ekstrem, masyarakat diminta lebih waspada dan melakukan antisipasi," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Barlius.
Menurut dia dampak cuaca ekstrem menimbulkan bencana hidrometeorologi yang paling nyata di Padang adalah pohon tumbang.
"Karena itu masyarakat harus waspada misalnya saat akan parkir kendaraan jangan disamping pohon yang berpotensi tumbang karena bisa menimpa kendaraan," ujarnya.
Untuk daerah rawan banjir di Padang yaitu Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan, Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo, Kampung Jua dan Arai Pinang Kecamatan Lubuk Begalung dan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah.
Ia menyebutkan selama 2019 pohon tumbang yang dibersihkan BPBD Padang mencapai 698 batang dan yang tertinggi terjadi pada November sebanyak 81 pohon.
Pohon tumbang tersebut ada yang menimpa rumah warga dan ada yang menghalangi jalan, BPBD berkewajiban membersihkan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kata dia. (*)
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib