Padang, (ANTARA) - Legislator Kota Padang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan peremajaan pohon tua untuk meminimalkan pohon tumbang saat terjadi hujan dan angin kencang di Padang, Sumatera Barat.
Anggota DPRD Padang dari Fraksi Golkar Miswar Jambak saat dihubungi dari Padang, Kamis, mengatakan penanaman pohon memang diperlukan untuk penghijauan. Namun pohon yang sudah tua, baik pohon pelindung maupun pohon di komplek perumahan warga mesti ditebang.
Menurut dia, tujuan penebangan pohon tua itu untuk meminimalkan risiko pohon tumbang yang dapat menimbulkan kerugian dan menelan korban jiwa.
Seorang warga di Jalan Kampung Nias V, Alang Laweh, Kota Padang Bije (50) meminta supaya DLH segera membersihkan ranting pohon pelindung yang ditanam pemerintah di depan rumahnya.
"Karena banyak anak kecil yang bermain di sini. Saya takut anak-anak itu tertimpa ranting pohon yang patah saat ditiup angin kencang," kata dia.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengingatkan warga setempat mewaspadai dampak cuaca ekstrem yang terjadi hingga Maret 2020 berpotensi menyebabkan banjir hingga longsor.
"Berdasarkan informasi dari BMKG hingga Maret 2020 ada potensi cuaca ekstrem, masyarakat diminta lebih waspada dan melakukan antisipasi," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Barlius.
Menurut dia dampak cuaca ekstrem menimbulkan bencana hidrometeorologi yang paling nyata di Padang adalah pohon tumbang.
"Karena itu masyarakat harus waspada misalnya saat akan parkir kendaraan jangan disamping pohon yang berpotensi tumbang karena bisa menimpa kendaraan," ujarnya.
Untuk daerah rawan banjir di Padang yaitu Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan, Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo, Kampung Jua dan Arai Pinang Kecamatan Lubuk Begalung dan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah.
Ia menyebutkan selama 2019 pohon tumbang yang dibersihkan BPBD Padang mencapai 698 batang dan yang tertinggi terjadi pada November sebanyak 81 pohon.
Pohon tumbang tersebut ada yang menimpa rumah warga dan ada yang menghalangi jalan, BPBD berkewajiban membersihkan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kata dia. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib