KPU Agam belum menerima syarat dukungan pasangan perseorangan

id KPU agam

KPU Agam belum menerima syarat dukungan pasangan perseorangan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Zainal Abadi. (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat belum menerima syarat dukungan dari pasangan jalur perseorangan bupati dan wakil bupati pemiliahan kepala daerah (Pilkada) 2020 hingga hari kedua penyerahan syarat dukungan, Kamis (20/2) pukul 16.00 WIB.

"Kita masih menunggu karena waktu penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati pemiliahan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 19-23 Februari 2020 dari pukul 08-160 WIB. Pada hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Zainal Abadi di Lubukbasung, Kamis,.

Ia mengatakan saat ini pasangan Suhatril-Muhamnas Tonic yang sering melakukan koordinasi dengan KPU setempat.

Sedangkan pasangan lainnya atas nama Mishar-Syamsul Bahri belum melakukan koordinasi.

Namun KPU setempat terus melakukan koordinasi kepasa kedua pasangan tersebut.

"Kita setiap saat melakukan koordinasi dengan operator kedua pasangan itu," katanya.

Ia menambahkan, operator dari pasangan Suhatril-Muhammad Tonic sudah mengisi Silon dengan 33.033 dukungan.

Dukungan itu sudah melebihi 100 persen dari 31.028 pemilih atau 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019 yang sesuai dengan syarat dukungan pasangan perseorangan di Agam.

"Berkemungkinan akan melebihi dari 33.033 dukungan karena sistem belum dikunci," katanya.

Semetara pasangan Mishar-Syamsul Bahri belum satupun mengisi dukungan ke Silon.

Setelah ditutup, KPU Agam akan melakukan pemeriksaan data dukungan dengan waktu 10 menit untuk 10 dukungan.

Pemeriksaan dukungan itu sampai 26 Februari 2020 yang sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan. (*)