Padang (ANTARA) - Ketua Harian Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) Yulius Said menyebutkan kalau pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dari jamaah setelah masalah dugaan penyelewengan dana infak masjid menyeruak ke publik.
"Setelah beritanya muncul lewat pemberitaan media, memang kami menerima pertanyaan dari jemaah untuk masalah itu," katanya di Padang, Rabu.
Dirinya sebagai pengurus telah menjelaskan sesuai fakta.
Sebagai pengurus, katanya dirinya tidak mempunyai akses rekening terhadap uang infak atau sumbangan karena akses rekening infak Masjid Raya itu hanya dimiliki oleh RNT, oknum yang diduga telah menyelewengkan infak.
Kewenangan yang bersangkutan untuk mengakses rekening didapat karena jabatannya sebagai bendahara masjid raya, sekaligus bendaharawan di Biro Bina Sosial yang sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.
"Setelah permasalahan ini diketahui pada pertengahan 2019, barulah pengurus mengakses rekening dan mengelolanya sendiri," katanya.
Ia mengatakan uang infak tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan dan operasional masjid, seperti pembayaran listrik, air, pembayaran gaji, dan lainnya.
Diperkirakan biaya operasional masjid yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara kisaran Rp60 juta hingga Rp70 juta dalma sebulan.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana infak jemaah Masjid Raya, dana Baznas, dan dana Biro Bina Sosial dengan jumlah mencapai Rp1,5 miliar.
Penyelewengan itu diduga dilakukan oleh oknum RNT, yang bertugas sebagai bendahara di Biro Bina Sosial yang sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Provinsi Sumbar.
Selain mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ia juga mengelola dana Masjid Raya Sumbar, mengingat masjid kebanggaan "urang awak" itu berada di bawah Biro Bintal dan Kesra.
Selain itu oknum tersebut juga mengelola dana BAZ.
Masalah penyelewengan itu juga telah diproses oleh Inspektorat Sumbar sebelumnya, termasuk memroses oknum bersangkutan.
Atas pemeriksaan itu pihak Inspektorat sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur, dan menyarankan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini pengurus Masjid Raya Sumbar tengah menyiapkan sejumlah bahan yang diperlukan untuk membuat laporan dugaan penyelewengan ke polisi.
"Kami telah mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan, sudah datang dua kali namun ada beberapa bahan yang harus dilengkapi," katanya.
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda curi sepeda motor- kotak infak
Rabu, 27 Desember 2023 16:40 Wib
Telah beraksi 20 kali, pencuri kotak infak diringkus Polres Payakumbuh
Jumat, 27 Januari 2023 17:15 Wib
Yarsi Sumbar salurkan zakat dan infak Rp1,8 miliar
Kamis, 28 April 2022 16:47 Wib
Baznas Agam salurkan zakat, infak dan sedeqah Rp6,95 miliar selama Januari-Oktober 2021
Selasa, 30 November 2021 14:58 Wib
Satlantas Polres Payakumbuh setiap hari kumpulkan infak untuk bantu masyarakat membutuhkan
Senin, 23 Agustus 2021 11:46 Wib
Infak terkumpul di Mushala LLDIKTI-X untuk membantu anak yatim dari karyawannya
Kamis, 22 April 2021 17:01 Wib
Bersama bank nagari, Pemkab Tanah Datar perkenalkan cara berinfak non tunai
Senin, 5 April 2021 10:50 Wib
ASN penyeleweng dana infak Masjid Raya divonis tujuh tahun
Jumat, 5 Februari 2021 16:31 Wib