Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda curi sepeda motor- kotak infak

id Polres Pasaman Barat ,MALING KOTAK AMAL PASBAR,CURANMOR PASBAR,BERITA PASBAR,BERITA SUMBAR

Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda curi sepeda motor- kotak infak

Anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan kotak infak DS (18) di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (26/12/2023). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial DS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak yang video aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang viral di media sosial.

"Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro pelaku di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Rabu (27/12).

Menurutnya penangkapan terhadap pelaku pelaku pada Selasa (26/12) berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dan kotak infak di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat, Kecamatan Pasaman.

Kemudian juga berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yakni, Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2023, tentang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA- 5519-SP milik korban Agus Suwandi (49).

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 26 Desember 2023 terkait tindak pidana pencurian kotak infak yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I Barat dan Masjid Raya Al Falah Jambak Jalur VII Barat.

"Berdasarkan tiga laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan atas perkara tindak pidana pencurian tersebut," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian sepeda motor dan kotak infak tersebut, petugas menemukan titik terang identitas pelaku yang diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Saat melakukan pencurian kotak infak Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA-5519- SP warna hitam.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga keras yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP adalah DS.

"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku DS berada di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku," terangnya.

Ia menjelaskan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu pelaku berjalan di jalan setapak belakang kios tepatnya di pasar Tempurung Kecamatan Kinali dan sudah membawa satu buah kunci kontak palsu sepeda motor yang diperoleh dari seorang temannya.

Saat itu, pelaku melihat empat unit sepeda motor sedang terparkir di belakang kios. Salah satunya Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, kemudian pelaku memasukan kunci kontak palsu ke sepeda motor tersebut secara paksa.

Setelah mesin menyala, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut dan membawa ke rumah pelaku di Jorong Durian Hutan Nagari Aia Gadang.

Setelah menyimpan sepeda motor yang diduga hasil pencurian selama dua hari, selanjutnya pada Minggu (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke Masjid Baitul Makmur Jambak Jalur I mengambil kotak infak yang terbuat dari terbuat dari kaca dan bingkai alumunium.

Setelah berhasil mengambil kotak infak, kemudian pelaku pergi ke toilet untuk memecahkan kotak infak tersebut dan mengambil uang di dalamnya sebesar Rp 50.000, kemudian pelaku pergi meninggalkan kotak Infak di dalam toilet.

Pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP ke Sungai Paku Kecamatan Kinali dan bertemu dengan korban Agus Suwandi.

Selanjutnya korban menanyakan tentang kepemilikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan mengakui kepada korban bahwa sepeda motor tersebut diambilnya di Pasar Tempurung. Selanjutnya korban mengambil sepeda motor tersebut dari pelaku.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali menjalankan aksinya pada Senin (18/12) sekira pukul 16.15 WIB, pergi ke Masjid Raya AL Falah Jambak Jalur VII Barat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA-3497-SV dan melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai aluminium dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.

"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci, dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp. 500.000 dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV, satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 80 centimeter dan lebar 20 centimeter dan satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 60 centimeter dan lebar 20 centimeter.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.