Telah beraksi 20 kali, pencuri kotak infak diringkus Polres Payakumbuh

id pencuri kotak amal,polres payakumbuh,sumbar

Telah beraksi 20 kali, pencuri kotak infak diringkus Polres Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari bersama Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian kotak infak MW (39). (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Aksi MW (39) mencuri kotak infak berakhir setelah diringkus Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat di salah satu hotel yang ada di daerah tersebut. Ia setidaknya telah beraksi di 20 lokasi.

"Benar, Satreskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan tersangka pencurian kotak infak yang kurang lebih telah melakukan aksinya di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari saat pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Jumat.

Penangkapan MW berawal saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di surau Syehk H. Abdul Hamid Bulakan Balai Kandi Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar, Kapolres mengatakan saat beraksi di surau Syekh H. Abdul Hamid tersebut, MW (39) berhasil mengambil dua unit laptop dan dua telepon genggam.

"Awalnya tersangka berniat mengambil kotak infak di surau tersebut, namun karena kotak infak kosong yang bersangkutan berinisiatif masuk ke dalam kamar dengan membobol pintu kamar, garin surau" ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat anggota Satreskrim mendatangi TKP dan mencari petunjuk yang ada di TKP serta memeriksa Saksi. Setelah dirasa kuat dengan bukti dan saksi kemudian anggota Satreskrim Polres Payakumbuh menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah diketahui keberadaannya, Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke lokasi. Saat hendak ditangkap tersangka MW (39) mencoba melarikan diri dan harus diberikan tindakan tegas terukur.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Selain MW (39) kita juga mengamankan GE (36) yang merupakan seorang penadah barang hasil curian dari MW," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor, dua unit laptop, satu unit telepon genggam, obeng, tang jepit, tang polos, dan tas laptop.

Disampaikan Kapolres bahwa pencurian kotak amal di rumah ibadah ini merupakan hal yang telah meresahkan masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh.

"Kita terus berupaya melakukan tindakan preventif. Tadi ketika saya menjalankan program Jumat Curhat saya juga mengimbau agar pengurus masjid langsung memindahkan uang di kotak amal ketika sudah mulai penuh," ujarnya.