Simpang Empat (ANTARA) - Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), memanggil jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional terkait persoalan bantuan terhadap karyawan perusahaan kelapa sawit PT Inkud Agritama Kinali beberapa waktu lalu.
"Persoalan ini menjadi tanda tanya di masyarakat. Baznas harus bisa menjelaskan persoalan ini," kata Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat hearing Komisi IV DPRD dengan jajaran pengurus Baznas Pasaman Barat, Senin.
Ia menilai bantuan terhadap karyawan perusahaan yang gajinya tertunggak harus benar-benar tepat sasaran.
"Masih banyak yang lebih layak dibantu untuk masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Diharapkan kedepannya ini menjadi perhatian," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat Adriwilza menegaskan pengurus Baznas kedepannya harus memperhatikan penyaluran anggaran yang ada.
Diharapkan penyaluran Baznas benar-benar tepat sasaran dan orang yang membutuhkan.
"Masih banyak yang lebih layak memperoleh bantuan Baznas. Jika memang harus dibantu harus diteliti dulu apa benar layak dibantu dan masuk kategori penerima zakat," tegasnya.
Ia menilai jika penyaluran zakat tidak tepat sasaran akan menimbulkan masalah dan tanda tanya bagi masyarakat.
"Khusus untuk penyaluran Baznas kepada karyawan PT Inkud memang sudah terlanjur dan masuk kepada golongan orang yang terlantar. Kedepannya harus jadi perhatian dalam penyaluran zakat," katanya.
Menurutnya jika memang harus dibantu, pengurus Baznas harus klarifikasi sampai ketingkat bawah dan kalau perlu lihat Kartu Tanda Penduduk dan agama yang bersangkutan.
DPRD sebagai dewan pembina ke depannya akan lebih memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat.
"Kita ingin kedepannya jajaran pengurus Baznas dapat berkoordinasi dengan DPRD sebelum zakat disalurkan," harapnya.
Sementara itu Ketua Baznas Pasaman Barat Fahkrizal membenarkan Baznas membantu karyawan inkud karena adanya pengaduan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
"Benar, kita bantu Rp700 ribu per kepala keluarga sebanyak 150-an orang," katanya.
Menurutnya alasan Bazda membantu karyawan inkud itu karena mereka merupakan warga Pasaman Barat dan membuat pengaduan ke Pemkab Pasaman beberapa waktu lalu.
"Kita melihat warga kita bukan melihat perusahaannya. Bantuan itu sudah sesuai dengan aturan asnaf zakat yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat," tegasnya.
Ia menjelaskan bantuan itu diberikan dengan kategori golongan terlantar atau ibnu sabil, sedang berutang karena kebutuhan hidup dan garin," ujarnya.
Selain itu juga sesuai dengan progran Baznas peduli sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membantu warga Pasaman Barat.
"Intinya bantuan itu sesuai dengan asnaf dan merupakan warga Pasaman Barat," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa tuntutan yang disampaikan karyawan PT Inkud Agritama antara lain gaji karyawan dan karyawati tertunggak selama lima sampai 12 Bulan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak aktif dari tahun 2017 hingga sekarang.
Selain itu tidak adanya kenaikan UMR (Divisi Kebun) dari tahun 2017 hingga sekarang dan biaya berobat karyawan dan karyawati ditanggung sendiri oleh karyawan.(*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Kesbangpol Pasaman Barat-Imigrasi berikan layanan paspor di hari libur
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Gelar nobar, Polres Pasaman Barat ajak masyarakat dukung timnas U-23 di Piala Asia
Senin, 29 April 2024 18:37 Wib