Simpang Empat (ANTARA) - Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), memanggil jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional terkait persoalan bantuan terhadap karyawan perusahaan kelapa sawit PT Inkud Agritama Kinali beberapa waktu lalu.
"Persoalan ini menjadi tanda tanya di masyarakat. Baznas harus bisa menjelaskan persoalan ini," kata Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat hearing Komisi IV DPRD dengan jajaran pengurus Baznas Pasaman Barat, Senin.
Ia menilai bantuan terhadap karyawan perusahaan yang gajinya tertunggak harus benar-benar tepat sasaran.
"Masih banyak yang lebih layak dibantu untuk masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Diharapkan kedepannya ini menjadi perhatian," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat Adriwilza menegaskan pengurus Baznas kedepannya harus memperhatikan penyaluran anggaran yang ada.
Diharapkan penyaluran Baznas benar-benar tepat sasaran dan orang yang membutuhkan.
"Masih banyak yang lebih layak memperoleh bantuan Baznas. Jika memang harus dibantu harus diteliti dulu apa benar layak dibantu dan masuk kategori penerima zakat," tegasnya.
Ia menilai jika penyaluran zakat tidak tepat sasaran akan menimbulkan masalah dan tanda tanya bagi masyarakat.
"Khusus untuk penyaluran Baznas kepada karyawan PT Inkud memang sudah terlanjur dan masuk kepada golongan orang yang terlantar. Kedepannya harus jadi perhatian dalam penyaluran zakat," katanya.
Menurutnya jika memang harus dibantu, pengurus Baznas harus klarifikasi sampai ketingkat bawah dan kalau perlu lihat Kartu Tanda Penduduk dan agama yang bersangkutan.
DPRD sebagai dewan pembina ke depannya akan lebih memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat.
"Kita ingin kedepannya jajaran pengurus Baznas dapat berkoordinasi dengan DPRD sebelum zakat disalurkan," harapnya.
Sementara itu Ketua Baznas Pasaman Barat Fahkrizal membenarkan Baznas membantu karyawan inkud karena adanya pengaduan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
"Benar, kita bantu Rp700 ribu per kepala keluarga sebanyak 150-an orang," katanya.
Menurutnya alasan Bazda membantu karyawan inkud itu karena mereka merupakan warga Pasaman Barat dan membuat pengaduan ke Pemkab Pasaman beberapa waktu lalu.
"Kita melihat warga kita bukan melihat perusahaannya. Bantuan itu sudah sesuai dengan aturan asnaf zakat yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat," tegasnya.
Ia menjelaskan bantuan itu diberikan dengan kategori golongan terlantar atau ibnu sabil, sedang berutang karena kebutuhan hidup dan garin," ujarnya.
Selain itu juga sesuai dengan progran Baznas peduli sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membantu warga Pasaman Barat.
"Intinya bantuan itu sesuai dengan asnaf dan merupakan warga Pasaman Barat," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa tuntutan yang disampaikan karyawan PT Inkud Agritama antara lain gaji karyawan dan karyawati tertunggak selama lima sampai 12 Bulan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak aktif dari tahun 2017 hingga sekarang.
Selain itu tidak adanya kenaikan UMR (Divisi Kebun) dari tahun 2017 hingga sekarang dan biaya berobat karyawan dan karyawati ditanggung sendiri oleh karyawan.(*)
Berita Terkait
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih tiga penghargaan tingkat provinsi
Sabtu, 20 April 2024 13:22 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Pemkab Pasaman Barat bangun jalan ke daerah terisolir Rura Patontang
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Kecelakaan lalu lintas pada operasi ketupat 2024 di Pasaman Barat turun
Rabu, 17 April 2024 19:50 Wib
Pemkab Pasaman Barat apresiasi tradisi "Manjalang" Buya Lubuak Landua
Rabu, 17 April 2024 19:16 Wib