Pesantren Prof Hamka Agam masukkan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke kurikulum

id Dwi Nur Setiawan

Pesantren Prof Hamka Agam masukkan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke kurikulum

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dan Pimpinan Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Zainul Arifin menandatangani nota kesepahaman tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum sekolah itu, Selasa (28/1). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memasukkan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum mereka guna membentengi santri dari penyalahgunaan obat terlarang itu.

Sebelum kurikulum berjalan, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pimpinan Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Zainul Arifin dengan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum pesantren pada Selasa (28/1).

Pimpinan Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Maninjau, Zainul Arifin mengatakan kurikulum itu akan berjalan pada awal Februari 2019 untuk 170 santri.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang telah menunjuk Pondok Pesantren Prof Dr Hamkar sebagai percontohan program ini," katanya.

Ia mengatakan, kurikulum ini untuk membentengi santri dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, mereka bisa menjadi duta bagi siswa lain dan lingkungan tempat tinggal terkait mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, karena dapat merusak generasi muda.

"Ini harapan kita dengan kurikulum itu dan berharap kegiatan berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menambahkan penyalahgunaan narkoba lebih berbahaya dari teroris, pencurian, perampokan dan pembunuhan, karena pemakai dan pengedar tidak bisa diketahui.

Bahaya narkoba mengakibatkan 40 orang meninggal dunia per hari dan ini berdasarkan data dari BNN.

Untuk itu, Polres Agam berusaha memasukan materi ini ke kurikulum seluruh sekolah di wilayah hukum Polres itu, karena siswa merupakan aset bangsa yang harus dijaga.

"Dengan pembelajaran ini mereka akan mengenal dan tidak akan terlibat penyalahgunaan narkoba. Saya mengucapkan terimakasih kepada Iptu Akhiruddin yang telah menggagas program ini," katanya.

Penggagas program Iptu Akhiruddin mengatakan program ini telah dimulai di SMKN 1 Tanjungraya semenjak 2018. Setelah itu diikuti oleh SMP, MTs dan SMA di Kecamatan Tanjungraya.

"Saat ini enam sekolah yang telah menjalankan pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum sekolah itu," katanya.

Pembelajaran itu dilaksanakan selama satu semester atau 10 pertemuan dengan 20 jam. Pembelajaran dengan referensi buku berjudul narkoba bahaya laten bangsa.

"Buku ini saya yang membuat dan buku telah terverifikasi International Standard Book Number (ISBN)," katanya. (*)