Semen Padang menang atas PSBS
- 10 March 2026 11:18 WIB
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nur Patria tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.