Polres Solok Kota tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di pos ronda

id polres solok kota,berita solok,berita sumbar

Polres Solok Kota tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di pos ronda

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka, Selasa (21/1). (Ist)

Solok, (ANTARA) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat menangkap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (21/1) sekira pukul 19.30 WIB di sebuah pos ronda di Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

"Pelaku Guntur (36) merupakan warga rumah panjang Jorong Kasiek, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/A/I/2020, pada 21 Januari 2020," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Narkoba AKP Joko Winarno, di Solok, Kamis.

Ia menyebutkan pelaku diamankan dengan barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit Hp Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor serta kunci kontak.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian pelapor bersama dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kasat dan KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga berselang satu setengah jam setelah menerima laporan, tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika itu berhasil diringkus.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam pos ronda didampingi Kepala Jorong dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ditemukan paket sabu- sabu yang diakui oleh tersangka miliknya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Solok Kota.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. (*)