Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Amran, menegaskan pihaknya akan menuntut pelaku kekerasan seksual terhadap anak di daerah itu dengan hukuman berat.
"Untuk efek jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini, ya harus hukum maksimal. Melalui kewenangan penuntutan yang ada di kejaksaan," katanya di Padang, Rabu.
Ia menegaskan Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, mengingat dampak yang bakal peroleh korban mengingat tidak hanya fisik saja, tapi juga psikologis.
"Bahkan dampak itu dapat mengganggu masa depannya," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan-segan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.
Sebelumnya, ada beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menarik perhatian beberapa waktu terakhir di Sumbar.
Pertama adalah kasus dugaan perkosaan yang terjadi di Bungus, Padang, dengan tersangka Amiruddin.
Korban dalam kasus tersebut adalah Tr (12), yang menderita kanker serviks stadium empat usai menerima perbuatan tidak senonoh dari tersangka, lalu meninggal dunia pada Senin (30/12).
Kemudian kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan empat pemuda warga Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, terhadap korban NS (17).
Terakhir adalah kasus prostitusi dalam jaringan (online) yang diungkap Polresta Padang, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari.
Ada dua perempuan yang menjadi korban dalam kasus tersebut dan keduanya masih berusia 15 tahun.
Amran mengingatkan kepada para orang tua agar benar-benar mengawasi anaknya masing-masing, tahu dengan siapa anak pergi dan tahu kemana tujuannya.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya saat menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung, dimana angka kasus perkosaan anak cukup tinggi mencapai 17 kasus dalam satu bulan.
Orang tua juga diminta mengawasi kalau anaknya menjalin hubungan dengan laki-laki, karena biasanya pelaku adalah pacar si korban yang usianya jauh lebih dewasa.
Kemudian berhati-hati saat menitipkan anak, baik kepada tetangga, kerabat, atau kenalan.
"Karena dari beberapa kasus, pelakunya adalah mereka tempat anak itu dititipkan. Karena itu jangan salah pilih," katanya.
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib