Bank Sinarmas dilaporkan ke OJK atas dugaan penipuan

id Bank sinarmas,Penipuan nasabah,Ojk

Bank Sinarmas dilaporkan ke OJK atas dugaan penipuan

Kantor Bank Sinarmas Cabang Kupang. ANTARA/ Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Nasabah Bank Sinar Mas Kupang bernama Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken melaporkan manajemen bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah NTT akibat adanya dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.

"Saya melaporkan hal ini ke OJK karena kami menduga terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak Bank SInar Mas kepada kami dengan cara menarik barang jaminan kredit kami berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada kami sebagai pemilik kendaraan," kata Novi dan Jonas di Kupang, Rabu.

Awal mula dirinya melaporkan hal ini ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinar Mas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsurannya sebesar Rp1,742.000 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau tiga tahun, untuk membeli kendaraan roda empat agar bisa digunakan untuk jasa angkutan berupa travel.

Pembayaran anggsuran pertama dilakukan pada 28 Agustus 2018 saat pertama kali ia melakukan pinjaman, dan jatuh tempo pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28 dalam bulan.

DIi bulan kedua yakni pada September 2018 pembayaran tersendat karena kendaraan yang ia gunakan untuk mencari rejeki mengalami kecelakaan sehingga ia harus menunda pembayaran di bulan kedua tersebut.

"Saya baru bayar anggsuran bulan kedua di bulan Oktober yakni pada tanggal 17 Oktober 2018. Setelah itu sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala. Tetapi herannya saya pada tanggal 10 Oktober 2019 setelah saya pulang ikut pelatihan dari Bali saya dapat informasi mobil saya sudah ditarik sama pihak Bank, otomatis saya kaget dan heran padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi," tambah dia.

Yang lebih mengherankan kata dia penarikan barang jaminan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat ataupun pembicaraan secara lisan.

Kemudian mobil yang sudah ditarik dalam kondisi rusak itu, ketika ditanya oleh pemiliknya kemana mobil itu justru menurut pengakuan pihak bank sudah dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik dan jika ingin mengambil kembali pemiliknya harus siapkan uang sebesar Rp20 juta.

"Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang yang bernama Andy. Namun saat sudah ada dana untuk kembali mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di Jakarta karena di urus oleh Sinar Mas Jakarta Pusat," cerita dia.

Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT. Sinar Mas Cabang Kupang pun membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK NTT yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A Zikoe.

Pihak bank mengklaim bahwa sebelum dilakukan penarikan kendaraan roda empat itu, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 11 Oktober dan 16 Oktober 2019.

Namun sebelum mengirimkan surat tersebut pihak bank justru telah menarik terlebih dahulu kendaraan roda empat itu yakni pada tanggal 10 Oktober 2019.

"Surat peringatan pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada 16 Oktober 2019, namun karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019," kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK.