DRPD Padang Tanggapi Laporan PHK PT Sinarmas

id phkptsinarmas

Padang, 28/2 (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi pengaduan sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance yang diberhentikan secara sepihak dengan memanggil perusahaan serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat.

"Pemanggilan tersebut diperkirakan pertengahan Maret karena pada akhir Februari dan awal Maret ada agenda yang sudah dibamuskan," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi di Padang, Minggu.

Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan setelah sejumlah mantan karyawan PT Sinarmas mendatangi DPRD Selasa (23/2), untuk mengadukan nasib mereka yang telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita perlu mendengar penjelasan dari Dinsosnaker Padang serta PT Sinarmas terkait hal ini," katanya.

Ia menduga, persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena pengawasan Dinsosnaker terhadap perusahaan masih lemah sehingga masih ada perusahaan yang berbuat semaunya terhadap karyawan untuk kepentingan perusahaan.

"Mulai dari status karyawan tidak jelas karena tidak ada surat kontrak, padahal sudah bekerja hingga empat tahun," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IV lainnya Zulhardi Z Latif mengungkapkan lemahnya pengawasan Dinsosnaker diakibatkan tidak adanya anggaran untuk penyelesaian sengketa.

"Pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 sudah diajukan, namun persoalan anggaran ini malah dicoret," katanya.

Ia menilai Dinsosnaker tentu tidak dapat menyelesaikan suatu sengketa termasuk terkait hubungan perusahaan dan karyawan jika tidak disediakan anggaran.

Menurutnya, hal itu akan memberatkan Dinsosnaker, apalagi jika persoalan-persoalan tersebut masuk ke ranah hukum. Namun untuk 2017 diharapkan agar ada mata anggaran untuk persoalan penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan karyawan.

Sebelumnya sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance Kota Padang yang mengaku mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mendatangi gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa (23/2).

Salah seorang karyawan yang di PHK, Nasril mengatakan telah melakukan mediasi dengan perusahaan tersebut bersama Dinsosnaker sebanyak dua kali namun mereka tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK termasuk kontrak kerja tidak diperlihatkan.

Ia menyampaikan saat mediasi pertama, para karyawan yang diberhentikan sepihak itu meminta agar diperlihatkan kontrak kerja, namun hingga mediasi kedua dengan mediator Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi, PT Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda dan tidak sesuai dengan yang ditandatangani para karyawan.

Menurutnya, Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah. ***3***