Immanuel Ebenezer merasa "diselamatkan" KPK di kasus pemerasan K3

id Immanuel Ebenezer,KPK ,pemerasan K3,kasus pemerasan K3,Kemenaker.

Immanuel Ebenezer merasa "diselamatkan" KPK di kasus pemerasan K3

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan merasa "diselamatkan" oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Sebab, kata dia, apabila saat ini ia masih di luar tahanan sepanjang kasus tersebut masih berlangsung, Noel mengaku sudah tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan.

"Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang ada partai dan ormas," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK karena tidak menyiksanya selama di tahanan.

Bahkan, sambung dia, selama di tahanan ia sehat, makin gemuk, dan makin segar karena makanan, vitamin, dan nutrisi yang diberikan.

Selain itu, Noel menambahkan para penjaga tahanan di rumah tahanan (rutan) tempatnya bernaung sementara sangat bertanggung jawab, ramah, serta memiliki integritas.

"Alhamdulillah kondisi saya baik selama di tahan. Responsibility penjaga tahanannya luar biasa, pas semua. Yang nggak pas kebutuhan batin kita," katanya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.