Anda peserta BP-Jamsostek? Siap-siap terima peningkatan manfaat

id BP-Jamsostek,Kenaikan manfaat baru,Bukittinggi

Anda peserta BP-Jamsostek? Siap-siap terima peningkatan manfaat

Pps Kepala Cabang BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan bagi salah satu siswa peserta kompetisi bola basket di Padang Panjang . (ANTARA/ Ira Febrianti)

Bukittinggi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP-Jamsostek segera mengenalkan peningkatapeningkatan manfaat baru yang akan diterima peserta tanpa kenaikan iuran setiap bulan.

Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kenaikan manfaat itu segera disosialisasikan secara lebih luas kepada perusahaan dan masyarakat.

"Peraturannya baru ditetapkan yaitu PP 82/2019. Sementara masih kami kenalkan melalui media sosial namun kami segera sosialisasi secara lebih luas," katanya.

Dalam aturan baru yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu peserta akan menikmati peningkatan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.

Pada dua program tersebut peningkatannya cukup besar terdapat pada pemberian beasiswa untuk anak dari peserta karena bertujuan untuk memberikan keringanan bagi peserta yang mengalami masalah dari risiko pekerjaannya.

Di program JKK dan JKM, bagi peserta yang meninggal atau mengalami kondisi cacat tetap total, pada peraturan sebelumnya PP 44/2015 beasiswa diberikan hanya untuk satu anak dengan total Rp12 juta sementara di PP 82/2019 meningkat menjadi total Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Santunan berupa beasiswa anak di program JKM berlaku jika masa iuran peserta minimal tiga tahun.

Selanjutnya di program JKM, total santunan kematian meningkat dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Di program JKK manfaat lain yaitu jika peserta mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja sementara waktu, ada penambahan masa pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dari enam bulan pertama menjadi 12 bulan pertama dan hingga sembuh.

Kemudian peserta program JKK mendapat layanan perawatan di rumah hingga maksimal Rp20 juta, sebelumnya di peraturan lama perawatan di rumah tidak tersedia.

Kenaikan manfaat juga tersedia untuk biaya transportasi, biaya pemakaman, santunan berkala dan masa klaim asuransi di mana kenaikan itu mulai dari 133 persen hingga 500 persen.

"Kenaikannya memang cukup signifikan namun dipastikan iurannya tidak naik. Kenaikan manfaat ini kami harap memberikan rasa aman bagi peserta dalam menunaikan pekerjaannya sehari-hari," katanya.

Aturan baru berlaku untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja setelah 2 Desember 2019 sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebelum peraturan baru ditetapkan, santunan yang diberikan tetap merujuk pada aturan PP 44/2015.