Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang personel Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran salah satunya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami hanya mengupacarakan sementara keputusan PTDH sudah dikeluarkan Kapolda Sumbar pada 31 Oktober lalu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Rabu.
Anggota yang diberhentikan yaitu Briptu Abdi Lesmana terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan masa hukuman enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi dan sudah dijalani selama satu tahun enam bulan.
Selain penyalahgunaan narkoba, Abdi juga melakukan pelanggaran tidak masuk dinas selama 104 hari kerja.
Kapolres menerangkan keputusan pemberhentian itu telah melalui proses panjang mulai dari pemanggilan agar yang bersangkutan dapat berubah, pemeriksaan oleh Propam, pelaksanaan sidang kode etik hingga akhirnya dinyatakan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut menurutnya menjadi bentuk komitmen kepolisian bahwa sanksi tegas diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan sebaliknya penghargaan untuk yang berprestasi.
"Kami harap ini menjadi instrospeksi bagi anggota yang lain. Hendaknya ke depan tidak ada upacara seperti ini melainkan penghargaan karena prestasi yang lebih banyak diraih," katanya.
Meski sudah tidak menjadi anggota kepolisian, ia berharap anggota yang dipecat tersebut selepas masa tahanannya, bersama masyarakat tetap menjadi mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sementara, upacara PTDH itu dihadiri oleh Briptu Abdi Lesmana dan pelepasan atribut Polri dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi yang bertindak sebagai inspektur upacara. (*)
Berita Terkait
Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 4:58 Wib
Polri jadwalkan sidang etik Richard Eliezer, tentukan kembali ke Polri atau diberhentikan?
Kamis, 16 Februari 2023 10:13 Wib
Sah langgar kode etik, empat anggota KPU Tolikara diberhentikan sementara
Rabu, 1 Februari 2023 19:37 Wib
Ketua DPRD Pariaman diberhentikan melalui rapat paripurna
Jumat, 23 Desember 2022 19:43 Wib
Terkait temuan Inspektorat Rp1,6 miliar, Wali Nagari Panti Pasaman diberhentikan sementara
Selasa, 31 Mei 2022 13:03 Wib
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI
Minggu, 27 Maret 2022 14:07 Wib
Ditahan karena dugaan penyelewengan dana COVID-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh akan diberhentikan sementara
Senin, 14 Maret 2022 16:27 Wib
Herman Sofyan diberhentikan secara hormat sebagai Ketua DPRD Bukittinggi
Selasa, 21 September 2021 21:10 Wib