Herman Sofyan diberhentikan secara hormat sebagai Ketua DPRD Bukittinggi

id berita bukittinggi,berita sumbar,berhenti

Herman Sofyan diberhentikan secara hormat sebagai Ketua DPRD Bukittinggi

Kantor DPRD Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

Memutuskan, menetapkan, kesatu : Meresmikan Pemberhentian dengan hormat Saudara : HERMAN SYOFYAN dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi,
Bukittinggi (ANTARA) - Gubernur Sumbar, Mahyedi secara resmi memberhentikan dengan hormat Herman Sofyan dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

Peresmian pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.

"Memutuskan, menetapkan, kesatu : Meresmikan Pemberhentian dengan hormat Saudara : HERMAN SYOFYAN dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," tulis Mahyeldi dalam surat keputusannya di Bukittinggi, Selasa.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah disumbangkan untuk Pemerintah Kota Bukittinggi.

Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 September 2021.

Sementara sebelumnya, Herman Syofyan dari Partai Gerindra diresmikan pengangkatannya sebagai Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 171-685-2019 tertanggal 23 September 2019.

Selain memberhentikan secara resmi Herman Syofyan dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Gubernur Sumbar selanjutnya mengangkat secara resmi Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi pada sisa masa jabatan 2019 - 2024.

Peresmian pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 171 - 731 -2021 tengang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Dalam keputusan itu, Mahyeldi memutuskan, menetapkan, kesatu, Meresmikan Pengangkatan Saudara Beny Yusrial, S.IP sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019 - 2024.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah dan janji. Ditetapkan di Padang, pada 20 September 2021.

Sementara Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi, Noverdi mengatakan surat keputusan itu telah diterima dan selanjutnya akan segera ditindaklanjuti bersama Anggota DPRD lainnya.

"Karena surat keputusan sudah ada, tinggal penjadwal hari pelantikan dalam waktu dekat, untuk sementara Pelaksana Ketua DPRD disepakati oleh pimpinan saat ini," kata Noverdi.