Ketua DPRD Pariaman diberhentikan melalui rapat paripurna

id Ketua DPRD Kota Pariaman,Berita Pariaman,Berita sumbar

Ketua DPRD Pariaman diberhentikan melalui rapat paripurna

Wakil Ketua I DPRD Pariaman Efrizal (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua II DPRD Pariaman Mulyadi (kiri) dan Harpen Agus Bulyandi (kanan) usai rapat paripurna. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Fitri Nora diberhentikan melalui rapat paripurna sebagai tindak lanjut surat dari Partai Gerindra terkait penggantian pimpinan yang masuk ke sekretariat dewan tersebut pada November 2022.

"Kami telah melaksanakan paripurna terkait dengan penggantian pimpinan DPRD. Ini jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 36 ayat 3 dan 4, dan lain-lainnya," kata Wakil Ketua DPRD I Pariaman Efrizal usai rapat paripurna yang dilaksanakan tertutup di Pariaman, Jumat.

Ia menyampaikan dalam peraturan tersebut pemberhentian pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sehingga pimpinan lainnya serta anggota melaksanakan sidang paripurna.

Ia mengatakan berdasarkan sidang paripurna tersebut lahir dua keputusan yaitu pemberhentian Fitri sebagai Ketua DPRD Pariaman dan mengusulkan Harpen Agus Bulyandi yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Gerindra sebagai penggantinya.

Setelah rapat tersebut maka sekretariat DPRD Pariaman mengirimkan hasil keputusan dan usulan tersebut kepada Gubernur Sumbar melalui Pemerintah Kota Pariaman.

"Nanti Pemkot Pariaman dan Biro Hukum Pemprov Sumbar akan mempelajari terkait keputusan dan usulan tersebut, karena ini menyangkut hak orang" katanya.

Ia menyebutkan ada rentang waktu 21 hari kerja proses balasan usulan tersebut sedangkan jabatan Ketua DPRD Pariaman diisi oleh ketua sementara yang berasal dari unsur pimpinan hingga dilaksanakan pelantikan ketua defenitif.

"Memang secara emosional kami rasakan sedikit menyayangkan adanya penggantian ini, tetapi kami harus objektif karena kami harus menjalankan roda administrasi dan marwah DPRD," ujarnya.

Rapat paripurna tersebut diikuti oleh 17 peserta dari 20 dewan yang ada di DPRD Pariaman. 17 orang tersebut terdiri dari Wakil Ketua I dan II, serta 15 anggota DPRD Pariaman sedangkan dua orang lagi izin dan satu yaitu Fitri Nora tanpa kabar.

Sementara itu, Harpen Agus Bulyandi mengatakan penggantian tersebut merupakan keputusan Partai Gerindra dan pihaknya siap mengemban amanah tersebut.

"Kita sebagai kader Gerindra mengikuti aturan dan patuh pada perintah partai. Ini adalah haknya Gerindra. Insyaallah kami akan amanah dan berbuat lebih banyak lagi untuk warga Pariaman," tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima surat penggantian Ketua DPRD Pariaman dari Fitri Nora menjadi Harpen Agus Bulyandi dari Gerindra pusat melalui Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Sumbar.

"Surat itu diterima pada Rabu (2/11) dan surat itu menurut ketentuan sudah sah meskipun seharusnya disertai surat pengantar dari DPC Gerindra Pariaman yang ketuanya Fitri Nora sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Pariaman Efrizal di Pariaman.

Ia menyampaikan dalam surat tersebut menunjuk Harpen Agus Bulyandi yang sebelumnya Ketua Fraksi Gerindra menjadi Ketua DPRD Pariaman sedangkan Fitri Nora yang sebelumnya Ketua DPRD Pariaman menjadi Ketua Fraksi Gerindra.