Painan, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan dua ranperda menjadi perda yakni Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penetapan kedua perda ditandai dengan ditandatangani persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dengan pimpinan DPRD setempat dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen di Painan, Selasa.
Pengesahan kedua Perda tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Pesisir Selatan, Nomor 21/DPRD-Pesel/2019.
Dalam rapat paripurna tersebut juga Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya mengatakan perlindungan lahan pertanian bertujuan
untuk melindungi dan menjamin ketersedian pangan.
Hal tersebut penting karena sektor pertanian merupakan sektor unggulan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE.
Ia menyebutkan SPBE merupakan salah satu cara mereformasi birokrasi yang bermuara kepada peningkatan kualitas pelayanan publik yang meliputi tiga domain utama yaitu, kebijakan, tata kelola dan layanan. (*)
Berita Terkait
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib
Sumber mata air di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:29 Wib
Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 15:05 Wib
Kadinkes: Tingkat bakteri E coli di air Pincuran Silangit 6300/250 ml
Rabu, 8 Mei 2024 14:21 Wib
BMKG imbau waspada banjir rob di pesisir Indonesia
Rabu, 8 Mei 2024 12:02 Wib
Kadinkes Sumbar: Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 7:45 Wib
KLB diare di Pesisir Selatan Sumbar
Selasa, 7 Mei 2024 15:56 Wib