DPRD Pesisir Selatan sahkan perda perlindungan lahan pertanian dan SPBE

id Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni,Hendrajoni,Berita Pesisir Selatan ,Pesisir Selatan terkini,berita sumbar

DPRD Pesisir Selatan sahkan perda perlindungan lahan pertanian dan SPBE

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menandatangani dokumen pengesahan dua ranperda menjadi perda. (ist)

Painan, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan dua ranperda menjadi perda yakni Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penetapan kedua perda ditandai dengan ditandatangani persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dengan pimpinan DPRD setempat dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen di Painan, Selasa.

Pengesahan kedua Perda tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Pesisir Selatan, Nomor 21/DPRD-Pesel/2019.

Dalam rapat paripurna tersebut juga Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya mengatakan perlindungan lahan pertanian bertujuan

untuk melindungi dan menjamin ketersedian pangan.

Hal tersebut penting karena sektor pertanian merupakan sektor unggulan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE.

Ia menyebutkan SPBE merupakan salah satu cara mereformasi birokrasi yang bermuara kepada peningkatan kualitas pelayanan publik yang meliputi tiga domain utama yaitu, kebijakan, tata kelola dan layanan. (*)