Satpol-PP Kota Solok amankan 96 botol miras berbagai merek dari sejumlah kafe

id amankan puluhan botol miras ,satpol pp solok,berita solok,berita sumbar

Satpol-PP Kota Solok amankan 96 botol miras berbagai merek dari sejumlah kafe

Satpol-PP Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan puluhan miras di dua kafe yang buka melebihi jam malam. (Doc. Satpol PP)

Solok, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan 96 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan tiga orang pramusaji dari sejumlah kafe dalam razia yang digelar pada Senin malam (11/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Razia ini dalam rangka penegakan perda penyakit masyarakat (pekat) No.8 tahun 2016. Tadi malam kami fokuskan pada kafe yang menjual miras, dan menyediakan pramusaji untuk menemani tamu kafe," kata Kasatpol PP Kota Solok, Ori Afillo melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fera Zuana di Solok, Selasa.

Ia menuturkan dari 11 kafe yang terdata di Kota Solok pada saat razia, masih ada dua kafe yang belum tutup tepat pukul 23.00 WIB dan langsung dicek yaitu Kafe MP dan Queen.

Dari pengamanan di dua kafe tersebut, kami menemukan 96 botol minuman keras dengan jenis dan merek berbeda yang masih bersegel.

Minuman keras tersebut terdiri dari bir Bintang 40 botol, Guiness 10 botol, bir Bintang Raider empat botol, bir Bintang yang sudah lepas segel 16 botol, Guiness yang sudah lepas segel sembilan botol, dan juga diamankan 13 gelas bekas bir.

Selain minuman keras, juga diamankan tiga orang pramusaji wanita yang sedang melayani pengunjung kafe, yaitu satu orang dari kafe Queen EK (20) asal Alahan Panjang, dan dua orang dari Kafe MP yaitu FD (25) asal Pesisir Selatan, dan IP (27) asal Kota Solok.

"Ketiga pramusaji ini langsung kami amankan, dan mintai keterangan terkait kegiatan mereka di dua cafe tersebut, dan ternyata benar mereka pramusaji," ujarnya.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pramusaji ini diminta membuat surat perjanjian disertai materai agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

"Ketiga pramusaji kafe tersebut juga diberikan arahan, serta mendatangkan orang tua mereka, untuk bisa mendampingi anaknya," katanya.

Saat dimintai keterangan, ketiga pramusaji ini tidak ditemukan indikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan baru kali ini terjaring Perda penyakit masyarakat.

"Jika ada dari ketiga pramusaji ini terindikasi PSK, maka kami tidak akan segan mengirimkan ke Panti Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut," lanjutnya.

Menurutnya, 96 botol minuman keras yang diamankan ini, selanjutnya akan diteruskan kepada Kejaksaan Kota Solok.

"Sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Kota Solok, akan kami buatkan dulu berita acaranya untuk kemudian dimusnahkan langsung Pihak Kejaksaan," ujarnya. (*)