Polres Agam terbitkan 390 surat tilang selama Operasi Zebra

id Operasi Zebra Polres Agam,Polres Agam,berita agam,berita sumbar,agam terkini,sumbar terkini

Polres Agam terbitkan 390 surat tilang selama Operasi Zebra

Anggota Sat Lantas Polres Agam, sedang menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. (Dok Humas Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat telah menerbitkan 390 surat bukti pelanggaran (tilang) akibat melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra dari 23-30 Oktober 2019.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Dedi Antonis di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ke 390 surat tilang itu berupa SIM 126 lembar dan STNK 234 lembar.

"Selebihnya kami mengamankan 30 unit kendaraan roda dua akibat tidak memiliki SIM dan STNK," katanya.

Kendaraan ini akan diserahkan kepada pemilik setelah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Pemilik harus melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor berupa kaca spion, lampu dan lainnya.

"Setelah kendaraan standar, maka kendaraan akan kita serahkan," katanya.

Ia menambahkan, target selama Operasi Zebra Singgalang 2019 berupa pengemudi yang tidak memiliki SIM, SIM yang tidak sesuai dengan kendaraan peruntukan dan pengemudi di bawah umur.

Kemudian pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar rambu atau marka dan tidak menggunakan helm.

Sementara untuk sasaran benda berupa kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas dan kendaraan yang melanggar berat muatan.

Selain itu kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, tidak laik jalan dan melanggar peraturan lalu lintas lainnya.

“Kami mengimbau agar pengendara mematuhi peraturan lalu lintas agar aman, selamat, tertib dan perjalanan menjadi lancar,” katanya.

Operasi Zebra Singgalang berlangsung dari 23 Oktober sampai 5 November 2019 dengan tujuan agar pengendara tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Melalui Operasi Zebra bisa mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya. (*)