Polisi tindak 1.120 pelanggaran selama Operasi Zebra di Bukittinggi

id Operasi Zebra di Bukittinggi,berita bukittinggi,berita sumbar

Polisi tindak 1.120 pelanggaran selama Operasi Zebra di Bukittinggi

Petugas Satlantas Polresta Bukittinggi saat bertugas di area Jam Gadang (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Petugas satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat mengakhiri kegiatan Operasi Zebra Singgalang 2023, hasilnya sebanyak 1.120 jenis pelanggaran berhasil ditindak.

"Operasi Zebra Singgalang menghasilkan penindakan terhadap 1.120 pelanggaran, 426 antaranya berupa tilang dan lainnya teguran," kata Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, Senin.

Operasi Zebra 2023 digelar terhitung mulai 4-17 September 2023 demi menciptakan ketertiban berlalu lintas dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Angka pelanggaran di Bukittinggi ini naik 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya menghasilkan penindakan teguran sebanyak 550.

"Memang di 2022 tidak ada penindakan tilang, hanya teguran, tapi tetap saja naik 100 persen, sementara untuk kejadian kecelakaan lalu lintas menurun," kata Ghanda.

Jumlah kecelakaan lalu lintas (Laka) 2022 terjadi delapan kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia satu orang, luka berat satu orang dan luka ringan 30 orang.

"Untuk kerugian materil di Laka 2022 senilai Rp 248,7 juta, sementara di 2023 ini hanya Rp 500 ribu dengan jumlah Laka tujuh kali dan tidak ada korban jiwa," kata Kasatlantas.

Penindakan yang dilakukan petugas kepolisian didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran kasat mata berupa melawan arus dan tidak memakai helm.

"Tilang roda dua itu ada 326 kasus dengan rincian tidak menggunakan helm sebanyak 131 kasus, melawan arus 115 kasus, menggunakan telpon genggam sambil berkendara 14 kasus," katanya.

Selain itu petugas juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar kepada 39 orang, pengendara bawah umur 20 orang serta berboncengan lebih dari satu kepada tujuh pengendara.

Sementara untuk tilang roda empat diberikan kepada 100 pengendara dengan rincian melawan arus sebanyak 44 kasus, menggunakan telpon genggam sambil berkendara sebanyak satu kasus.

Selanjutnya menggunakan knalpot tidak standar kepada 11 pengendara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 35 kasus serta melebihi muatan sebanyak 9 kasus.