Polisi mulai periksa saksi kasus pungli Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan

id Pungli Biaya Perolehan Hak Atas Bangunan ,Polresta Padang,OTT Pungli Padang,Berita Padang,Padang Terkini

Polisi mulai periksa saksi kasus pungli Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan

Polisi saat menggelar jumpa pers usai melakukan Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (18/10).

"Para saksi sudah kami periksa untuk mendalami kasus ini. Sejauh ini yang sudah dimintai keterangan sebanyak lima orang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan para saksi itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemkot Padang, serta dari kalangan swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan polisi untuk melengkapi berkas kasus yang terjadi di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Untuk identitas saksi kami belum bisa menyebutkan, karena pemrosesan masih terus berjalan," katanya.

Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik yaitu staf Bapenda Jn (54), dan kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi uang IZ (63).

Kasus dugaan pungli itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan polisi pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda, di Jalan M Yamin.

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam keterangan pers yang digelar polisi sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.

"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan

Pada bagian lain, penasihat hukum dari tersangka Jn, Defika Yufiandra, tidak ingin berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

"Intinya kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, namun sebagai penasehat hukum kami tentu menyiapkan langkah-langkah serta bukti yang diperlukan nanti," katanya.