Pemkab Tanah Datar gratiskan biaya berobat warga tidak mampu

id Pemkab Tanah Datar,Bupati Tanah Datar Eka Putra,Berita tanah datar,Berita sumbar

Pemkab Tanah Datar gratiskan biaya berobat warga tidak mampu

Bupati Tanah Datar Eka Putra (Antara/Etri Saputra). 

Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar siap menanggung segala biaya berobat bagi warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).

"Bagi warga Tanah Datar yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Ali Hanafiah, tapi terkendala biaya berobat karena tidak memiliki kartu BPJS silahkan laporkan ke kami, akan kami bantu biaya berobatnya," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar Jum'at.

Dia mengatakan, program bantuan berobat gratis adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan biaya berobat gratis bisa diajukan melalui Dinas Kesehatan dan bisa juga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanah Datar.

"Kami pemerintah tidak ingin ada warga Tanah Datar yang tidak dapat tertolong tindakan medis karena tidak adanya biaya untuk berobat," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar dr. Yesrita Zedrianis, mengatakan bantuan biaya berobat gratis pada dinas tersebut telah berlangsung selama dua tahun.

Untuk mendapatkan bantuan biaya berobat gratis masyarakat bisa memenuhi beberapa syarat dan mengajukannya pada Dinas Kesehatan.

Diantaranya syarat yang harus dipenuhi adalah proposal bantuan biaya berobat kepada Bupati Tanah Datar Cq Kepala Dinas Kesehatan yang dikeluarkan Wali Nagari dan diketahui Camat setempat , Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto copy KTP pemohon, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pasien serta melampirkan foto kondisi pasien.

"Silahkan ajukan ke Dinas Kesehatan, kami tidak membeda-bedakan, apa penyakitnya selagi memenuhi persyaratan akan kami proses," kata dia.

Dia menyebut, pada tahun lalu bantuan biaya berobat pada Dinas Kesehatan diajukan ratusan orang dengan biaya tertinggi yang ditanggung sebesar Rp60 juta dengan jenis penyakit kanker.