Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan atau KIR semenjak awal Januari 2024 guna menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
"Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut tidak saja karena adanya UU namun juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya maka Pemkot Pariaman tidak lagi menarik retribusi uji kelayakan kendaraan di daerah itu.
Pemilik kendaraan, kata dia cukup membayar biaya uji kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
"Jadi kalau pemilik kendaraan tidak menguji kelayakan kendaraannya maka akan rugi sebab sudah dibayar saat membayar pajak," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pemilik kendaraan khususnya yang membawa barang dan orang melakukan uji kelayakan kendaraannya guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melakukan uji kelayakan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian KIR.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.
"Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.
Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi resiko kecelakaan.
Berita Terkait
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
13 desa wisata di Pariaman ikuti ADWI 2024
Jumat, 26 April 2024 14:33 Wib
Pj Wali Kota Pariaman terima penghargaan Pin Emas dari Polri
Kamis, 25 April 2024 18:32 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib