10 konsesi perusahaan disegel KLHK karena sebabkan karhutla di Riau

id karhutla,kabut asap,segel perusahaan diduga terlibat karhutla riau,klhk

10 konsesi perusahaan disegel KLHK karena sebabkan karhutla di Riau

Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). KLHK menyegel lahan seluas 4,2 hektare milik PT Adei untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi/FBA/ama.)

Pekanbaru, (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakah telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau.

“Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

Saat ini, kasus masih penyelidikan atau pulbaket. Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.

Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, pekan lalu menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)