Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sumatera Barat (Sumbar) belum melarang pembakaran sampah, jerami atau jenis lainnya yang dilakukan warga setempat guna mengurangi dampak kabut asap yang terjadi di daerah itu dan sekitarnya.
"Kami memang belum mengeluarkan larangan karena belum ada laporan atau keluhan kesehatan warga terkait kabut asap. Jika ada keluhan atau dampak signifikan akibat kabut asap maka larangan akan kami keluarkan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Feri Andri di Pariaman, Rabu.
Meskipun tidak ada larangan pihaknya tetap meminta kesadaran warga untuk tidak memperburuk kondisi udara serta untuk antisipasi warga diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pihaknya juga meminta warga di daerah itu untuk segera memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami batuk yang hal itu sebagai upaya penanganan dini masalah kesehatan akibat kabut asap.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kabut asap yang terjadi di Sumbar pada umumnya dan Pariaman khususnya merupakan kiriman daerah tetangga yang hutannya mengalami kebakaran.
Meskipun Pariaman terdampak kabut asap, namun hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui pasti kondisi udara di kota yang dijuluki Kota Tabuik tersebut karena daerah itu tidak memiliki alat ukur kualitas udara.
"Pemerintah provinsi memiliki alat ukur kualitas udara, kami belum," katanya.
Pihaknya sedang mengkaji pembelian alat ukur kualitas udara tersebut, apabila berdasarkan hasil pengkajian alat itu diperlukan maka akan diusulkan pembeliannya pada APBD 2024.
Warga setempat terlihat masih beraktivitas seperti biasa dan tidak terganggu dengan kabut asap yang melanda daerah itu.*