Hakim minta putusan tak dijadikan ajang hujat dan fitnah

id Sidang mk, putusan mk, sengketa pilpres

Hakim minta putusan tak dijadikan ajang hujat dan fitnah

Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp)

Jakarta (ANTARA) - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta hasil final putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah.

"Kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua MK buka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pilpres

Baca juga: Yusril apresiasi gugatan BPN Prabowo-Sandi jika tujuannya pendidikan politik


Anwar menyadari bahwa keputusan para hakim sepenuhnya tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.

Ia meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar dia.

Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

Baca juga: Ketua DPR minta aparat keamanan menindak tegas massa di MK

Baca juga: Sandiaga ke rumah Prabowo untuk bertemu pimpinan partai koalisi