Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi terhadap gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika tujuannya demi memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.
"Kalau itu tujuannya ya memang baik, saya hargai keputusan mereka," kata Yusril, sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, dari kacamata advokat, gugatan itu seharusnya tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi, pasalnya tidak cukup bukti kuat mendukung permohonan tersebut.
Tim kuasa hukum terlihat memaksakan perkara tersebut bisa dimenangkan jika hanya tidak didukung pembuktian yang kuat, kata Yusril pula.
"Kalau saya jadi penasihat hukumnya, itu tidak cukup bukti dibawa ke MK, andaikan kita bawa, sulit memenangkan sidang ini. Tapi Pak Andre Rosiade katakan mereka bukan mau menang di MK tapi berikan pendidikan," katanya lagi.
Yusril optimistis Jokowi-Ma'ruf memenangkan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Saya percaya MK akan memenangkan Pak Jokowi, Pak Ma'ruf, karena pihak penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, jadwal tersebut maju satu hari dari jadwal awal baru digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.
Berita Terkait
MK: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Kamis, 18 April 2024 19:00 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Selasa, 16 April 2024 9:36 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Sri Mulyani percaya forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 11:32 Wib
Empat menteri telah hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 9:17 Wib