Jelang putusan MK, BPN Prabowo-Sandiaga pastikan tak instruksikan mobilisasi massa

id BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak instruksikan, mobilisasi massa, MK,sengketa pilpres,sidang sengketa pil

Jelang putusan MK, BPN Prabowo-Sandiaga pastikan tak instruksikan mobilisasi massa

Foto Dok - Koordinator jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Imam B)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menginstruksikan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 untuk melakukan mobilisasi massa saat putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami. Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusi negara. Kami juga hormati sepenuhnya," Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin.

Menyingkapi masih adanya elemen masyarakat yang tetap bersikukuh untuk turun ke jalan, menurut Dahnil, sulit bagi pihaknya untuk mencegah.

"Apalagi di dalam konstitusi, upaya untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga memang dilindungi UU," ucapnya.

Ia pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti.

"Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apapun hasilnya," imbuhnya.

Baca juga: Jelang putusan MK, 47 ribu aparat gabungan disiagakan di Jakarta

Hal itu, kata Dahnil, seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir adalah konstituisonal melalui MK yang dipimpin Bambang Widjojanto.

"Untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya. Kita kawal, kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif," ujarnya.

Seperti diketahui, MK sendiri telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Di dalam persidangan, MK pun sudah memeriksa saksi maupun ahli, baik itu dari pihak pemohon, termohon maupun terkait.

Dari agenda persidangan terakhir, paling lambat MK akan mengeluarkan putusan pada Kamis (27/6).

Baca juga: MK majukan jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019

Baca juga: Prabowo-Sandiaga siap terima hasil putusan MK