Bawaslu Limapuluh Kota tangani enam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu

id Publikasi Dokumentasi Bawaslu

Bawaslu Limapuluh Kota tangani enam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu

Acara Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (29/5). (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Sarilamak, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menyatakan pihaknya telah menangani enam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019.

"Dari enam kasus dugaan pidana pemilu tersebut, satu kasus sudah sampai di meja hijau persidangan," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Penyelesaian Sengketa, Alni pada acara Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu di Tanjung Pati, Rabu.

Ia menjelaskan enam kasus dugaan pidana pemilu tersebut terdiri dari hasil temuan pengawas serta laporan.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang diberi kewenangan oleh Undang-undang dalam hal penindakan berkewajiban memproses setiap temuan dan laporan.

"Karena jika tidak kita tindaklanjuti baik itu hasil temuan pengawasan atau laporan masyarakat, maka Bawaslu bisa terkena pidana berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum," kata dia.

Selain di wilayah Limapuluh Kota, ia juga menyebutkan sejumlah temuan dan laporan kasus dugaan pidana pemilu di Kabupaten/Kota lain di Sumbar.

Kasus-kasus pidana pemilu tersebut ada yang masih dalam proses peradilan serta ada juga yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai hasil putusan pengadilan.

Sementara Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Alajannata menambahkan, dari enam kasus dugaan pidana yang ditangani Bawaslu Limapuluh Kota, lima kasus statusnya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

Karena berdasarkan hasil pembahasan tahap II bersama Gakkumdu dari fakta-fakta yang ditemukan tidak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi unsur pada pasal pidana yang disangkakan.

"Sedangkan satu kasus dugaan pidana diteruskan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan kini masih dalam proses sidang," ujarnya.

Kasusnya yaitu ada seorang caleg yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada dua TPS di wilayah Kecamatan Gunuang Omeh.

Selain dugaan pidana pemilu, ia juga menyebut ada tiga kasus pelanggaran kode etik, satu kasus pelanggaran administrasi, tiga kasus pelanggaran netralitas ASN.

"Khusus kasus pelanggaran netralitas ASN, dua kasus diteruskan ke KASN, dan sedang menunggu putusan di KASN, dan satu lagi juga diteruskan ke KASN tetapi dihentikan karena terlapor meninggal dunia," jelas Ismet. (*)