Pemkot ajukan ranperda pendirian BUMD ke DPRD Payakumbuh

id Erwin Yunaz

Pemkot ajukan ranperda pendirian BUMD ke DPRD Payakumbuh

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda.

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz di Payakumbuh, Kamis, mengatakan jika ranperda ini sudah disahkan nantinya maka pemkot akan bisa menambah BUMD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Usaha-usaha yang dikelola BUMD ini akan menjadi sumber pemasukan baru bagi PAD, dan menambah lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di Kota Payakumbuh.

Ia menyebutkan perusahaan daerah yang akan didirikan di antaranya sektor perhotelan, penggemukan sapi, rendang dan pengemasan produk usaha kecil menengah.

Kepemilikan perusahaan daerah itu memungkinkan pemda memiliki saham 51 persen, berbagi dengan pihak swasta atau investor.

Dengan adanya keterlibatan swasta bersama pemerintah daerah akan memberikan kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di daerah itu.

Ia mengatakan selama ini ada keengganan investor bergerak secara mandiri membuka usaha, maka pola berbagi saham ini akan menggairahkan investasi di daerah.

"Dengan perda ini pemkot bisa ikut berpartisipasi, investor akan jadi tertarik karena ada perlindungan investasi dari pemerintah," jelasnya.

Apabila ranperda yang diajukan itu disetujui maka tahun depan pendirian perusahaan daerah tersebut akan bisa terealisasi.

"Perda itu akan diselesaikan dulu tahun ini, setelah itu baru pemerintah bekerja sesuai landasan tersebut," ujarnya. (*)