Mediasi gagal, Wawako Payakumbuh lanjutkan laporan pencemaran nama baiknya
Payakumbuh (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Payakumbuh, Sumatera Barat tetap melanjutkan laporan pencemaran nama baiknya kepada inisial DJ setelah proses mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali tidak menemui titik tengah.
Penasehat Hukum Wawako Payakumbuh Dafikal Husni, S.H. di Payakumbuh, Kamis mengatakan dilanjutkannya laporan terhadap DJ sebab titik temu penyelesaian secara Restorative Justice atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terlapor tidak kunjung terwujud meskipun telah beberapa kali digelar.
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira untuk memediasi terhadap perkara yang dilaporkan kliennya dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik," ujarnya bersama Muhammad Efendi S.H.
Menurutnya, Wawako Erwin Yunaz masih membuka hati dan menunggu kabar dari terlapor terkait redaksional permintaan maaf untuk pemulihan nama baik Erwin Yunaz sebagai pejabat publik yang diduga telah dicemari oleh terlapor beberapa saat lalu.
Namun, sambungnya hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima, hal tersebut tidak kunjung terwujud.
"Iya, sampai SP2HP kami terima, klien kami sebetulnya masih membuka hati dan masih menunggu kabar dari terlapor, namun hal tersebut tak kunjung terwujud, ini sebetulnya sudah di atur dalam Perpol no 8 tahun 2021 tentang hak-hal pemulihan bagi klien kami," ujarnya.
Ia mengatakan sampai sekarang belum ada kabar dan permintaan maaf kepada kliennya, sehingga kliennya sebagai Pelapor berharap kepada pihak kepolisian Payakumbuh memproses laporan klien sesuai UU yang berlaku.
"Kami minta proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami diproses sebab mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tak kunjung menemukan titik terang, bahkan ada pemutar balikan fakta, seharusnya terlapor ada itikad baik untuk meminta maaf dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai aturan atau ketentuan," katanya.
Sebelumnya Wawako Payakumbuh melaporkan DJ ke Mapolres Payakumbuh yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008.
Penasehat Hukum Wawako Payakumbuh Dafikal Husni, S.H. di Payakumbuh, Kamis mengatakan dilanjutkannya laporan terhadap DJ sebab titik temu penyelesaian secara Restorative Justice atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terlapor tidak kunjung terwujud meskipun telah beberapa kali digelar.
"Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira untuk memediasi terhadap perkara yang dilaporkan kliennya dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik," ujarnya bersama Muhammad Efendi S.H.
Menurutnya, Wawako Erwin Yunaz masih membuka hati dan menunggu kabar dari terlapor terkait redaksional permintaan maaf untuk pemulihan nama baik Erwin Yunaz sebagai pejabat publik yang diduga telah dicemari oleh terlapor beberapa saat lalu.
Namun, sambungnya hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima, hal tersebut tidak kunjung terwujud.
"Iya, sampai SP2HP kami terima, klien kami sebetulnya masih membuka hati dan masih menunggu kabar dari terlapor, namun hal tersebut tak kunjung terwujud, ini sebetulnya sudah di atur dalam Perpol no 8 tahun 2021 tentang hak-hal pemulihan bagi klien kami," ujarnya.
Ia mengatakan sampai sekarang belum ada kabar dan permintaan maaf kepada kliennya, sehingga kliennya sebagai Pelapor berharap kepada pihak kepolisian Payakumbuh memproses laporan klien sesuai UU yang berlaku.
"Kami minta proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami diproses sebab mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tak kunjung menemukan titik terang, bahkan ada pemutar balikan fakta, seharusnya terlapor ada itikad baik untuk meminta maaf dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai aturan atau ketentuan," katanya.
Sebelumnya Wawako Payakumbuh melaporkan DJ ke Mapolres Payakumbuh yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008.